KUHPerdataPasal 1830Bab XVIIversi 1847
Pasal 1830 Barangsiapa diwajibkan oleh undang-undang atau keputusan Hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum yang pasti untuk memberikan seorang penanggung, boleh memberikan jaminan gadai atau hipotek bila ia tidak berhasil mendapatkan penanggung itu. BAGIAN 2 Akibat-akibat Penanggungan Antara Kreditur Dan Penanggung
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.