KUHPerdataPasal 1824Bab XVIIversi 1847
Pasal 1824 Penanggung tidak hanya dapat diduga-duga, melainkan harus dinyatakan secara tegas, penanggungan itu tidak dapat diperluas hingga melebihi ketentuan-ketentuan yang menjadi syarat- syarat sewaktu mengadakannya.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.