KUHPerdataPasal 1815Bab XVIversi 1847
Pasal 1815 www.hukumonline.com www.hukumonline.com Penarikan kuasa yang hanya diberitahukan kepada penerima kuasa tidak dapat diajukan kepada pihak ketiga yang telah mengadakan persetujuan dengan pihak penerima kuasa karena tidak mengetahui penarikan kuasa itu1 hal ini tidak mengurangi tuntutan hukum dan pemberi kuasa terhadap penerima kuasa.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.