KUHPerdataPasal 1812Bab XVIversi 1847
Pasal 1812 Penerima kuasa berhak untuk menahan kepunyaan pemberi kuasa yang berada di tangannya hingga kepadanya dibayar lunas segala sesuatu yang dapat dituntutnya akibat pemberian kuasa. BAGIAN 4 Bermacam-macam Cara Berakhirnya Pemberian Kuasa
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.