KUHPerdataPasal 1806Bab XVIversi 1847
Pasal 1806 Penerima kuasa yang telah memberitahukan secara sah hal kuasanya kepada orang yang dengannya ia mengadakan suatu persetujuan dalam kedudukan sebagai penerima kuasa, tidak bertanggung jawab atas apa yang terjadi di luar batas kuasa itu, kecuali jika ía secara pribadi mengikatkan diri untuk itu. BAGIAN 3 www.hukumonline.com www.hukumonline.com Kewajiban-kewajiban Pemberi Kuasa
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.