KUHPerdataPasal 1804Bab XVIversi 1847
Pasal 1804 Bila dalam satu akta diangkat beberapa penerima kuasa untuk suatu urusan, maka terhadap mereka tidak terjadi suatu perikatan tanggung-menanggung kecuali jika hal itu ditentukan dengan tegas dalam akta.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.