KUHPerdataPasal 1799Bab XVIversi 1847
Pasal 1799 Pemberi kuasa dapat menggugat secara langsung orang yang dengannya penerima kuasa telah melakukan perbuatan hukum dalam kedudukannya dan pula dapat mengajukan tuntutan kepadanya untuk memenuhi persetujuan yang telah dibuat. BAGIAN 2 www.hukumonline.com www.hukumonline.com Kewajiban Penerima Kuasa
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.