KUHPerdataPasal 1790Bab XVversi 1847
Pasal 1790 Ketentuan-ketentuan dalam dua pasal yang lalu tidak boleh digunakan untuk menghindari utang dengan cara pembaruan utang.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.