KUHPerdataPasal 1785Bab XVversi 1847
Pasal 1785 Pemilik bunga cagak hidup hanya berhak atas bunga itu menurut jumlah hari seumur hidup orang yang atas dirinya telah diadakan bunga cagak hidup itu. Akan tetapi jika menurut persetujuan harus dibayar terlebih dahulu bunganya, maka hak atas angsuran yang sedianya sudah harus terbayar, baru diperoleh mulai hari pembayaran itu seharusnya dilakukan.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.