KUHPerdataPasal 1784Bab XVversi 1847
Pasal 1784 Debitur tidak dapat membebaskan diri dari pembayaran bunga cagak hidup dengan menawarkan pengembalian uang pokok dan dengan berjanji tidak akan menuntut pengembalian bunga yang telah dibayarnya Ia wajib terus-menerus membayar cagak hidup selama hidup orang atau orang- orang yang atas diri mereka telah dijanjikan bunga cagak hidup itu, betapapun beratnya pembayaran bunga itu bagi dirinya.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.