KUHPerdataPasal 1782Bab XVversi 1847
Pasal 1782 Penunggakan pembayaran bunga cagak hidup tidak memberikan hak kepada penerima bunga untuk meminta kembali uang pokok atau barang yang boleh diberikannya untuk dapat menerima bunga itu; ia hanya berhak menuntut debitur membayar bunga yang wajib dibayarnya, menyita www.hukumonline.com www.hukumonline.com kekayaannya untuk melunasi utangnya dan meminta jaminan untuk bunga yang sudah dapat ditagih.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.