KUHPerdataPasal 1781Bab XVversi 1847
Pasal 1781 Orang yang atas dirinya diadakan bunga cagak hidup dengan beban, dapat menuntut pembatalan persetujuan itu jika debitur tidak memberikan jaminan yang telah dijanjikan. Jika persetujuan dibatalkan maka debitur wajib membayar tunggakan bunga yang telah diperjanjikan, sampai pada hari dikembalikannya yang pokok.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.