KUHPerdataPasal 1775Bab XVversi 1847
Pasal 1775 Bunga cagak hidup dapat diadakan dengan suatu persetujuan atas beban atau dengan suatu akta hibah. Bunga cagak hidup dapat diadakan dengan suatu wasiat.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.