KUHPerdataPasal 1772Bab XIVversi 1847
Pasal 1772 Seseorang yang berutang bunga abadi dapat dipaksa mengembalikan uang pokok: 1. jika ía tidak membayar apa pun dan bunga yang harus dibayarnya selama dua tahun berturut-turut; 2. jika ia Ialai memberikan jaminan yang dijanjikan kepada kreditur; 3. jika ia dinyatakan pailit atau dalam keadaan benar-benar tidak mampu untuk membayar.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.