KUHPerdataPasal 1771Bab XIVversi 1847
Pasal 1771 Bunga ini pada hakikatnya dapat diangsur. Hanya kedua belah pihak dapat mengadakan persetujuan bahwa pengangsuran itu boleh dilakukan sebelum lewat waktu tertentu, yang tidak boleh ditetapkan lebih lama dan sepuluh tahun, atau tidak boleh dilakukan sebelum diberitahukan kepada kreditur dengan suatu tenggang waktu yang sebelumnya telah ditetapkan oleh mereka, tetapi tidak boleh lebih lama dan satu tahun.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.