KUHPerdataPasal 1764Bab XIIIversi 1847
Pasal 1764 Jika ia tidak mungkin memenuhi kewajiban itu maka ia wajib membayar harga barang yang dipinjamnya dengan memperhatikan waktu dan tempat pengembalian barang itu menurut perjanjian. Jika waktu dan tempat tidak diperjanjikan maka pengembalian harus dilakukan menurut nilai barang pinjaman tersebut pada waktu dan tempat peminjaman. BAGIAN 4 Peminjaman dengan Bunga
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.