KUHPerdataPasal 1761Bab XIIIversi 1847
Pasal 1761 Jika telah dijanjikan bahwa peminjam barang atau uang akan mengembalikannya bila ía mampu untuk itu, maka kalau pemberi pinjaman menuntut pengembalian barang pinjaman atau barang pinjaman itu, Pengadilan boleh menentukan waktu pengembalian sesudah mempertimbangkan keadaan.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.