KUHPerdataPasal 1758Bab XIIIversi 1847
Pasal 1758 Jika yang dipinjamkan itu berupa barang-barang emas atau perak, atau barang-barang lain, maka peminjam harus mengembalikan logam yang sama beratnya dan mutunya dengan yang ía terima dahulu itu, tanpa kewajiban memberikan lebih walaupun harga logam itu sudah naik atau turun. BAGIAN 2 Kewajiban-kewajiban Orang yang Meminjamkan
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.