KUHPerdataPasal 1753Bab XIIversi 1847
Pasal 1753 Jika barang yang dipinjamkan itu mempunyai cacat-cacat sedemikian rupa sehingga pemakai orang itu bisa mendapat rugi, sedang pemberi pinjaman harus bertanggung jawab atas semua akibat pemakaian barang. BAB XIII PINJAM PAKAI HABIS BAGIAN 1 Ketentuan-ketentuan Umum
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.