KUHPerdataPasal 1745Bab XIIversi 1847
Pasal 1745 Jika barang pinjaman itu musnah karena suatu peristiwa yang tidak disengaja, sedang hal itu dapat dihindarkan oleh peminjam dengan jalan memakai barang kepunyaan sendiri atau jika peminjam tidak mempedulikan barang pinjaman sewaktu terjadinya peristiwa termaksud, sedangkan barang kepunyaannya sendiri diselamatkannya, maka peminjam wajib bertanggung jawab atas musnahnya barang itu.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.