KUHPerdataPasal 1743Bab XIIversi 1847
Pasal 1743 Semua perjanjian yang lahir dan perjanjian pinjami pakai, beralih kepada ahli waris orang yang meminjamkan dan ahli waris peminjam. Akan tetapi jika pemberian pinjaman dilakukan hanya kepada orang yang menerimanya dan khusus kepada orang itu sendiri, maka semua ahli waris peminjam tidak dapat tetap menikmati barang pinjaman itu. BAGIAN 2 Kewajiban-kewajiban Orang yang Menerima Barang Pinjam Pakai
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.