KUHPerdataPasal 1741Bab XIIversi 1847
Pasal 1741 Orang yang meminjamkan itu tetap menjadi pemilik mutlak barang yang dipinjamkan itu.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.
⚠️ Buyung memberi informasi hukum umum, bukan nasihat hukum. Untuk masalah serius, konsultasikan dengan pengacara.