KUHPerdataPasal 1738Bab XIversi 1847
Pasal 1738 www.hukumonline.com www.hukumonline.com Pengadilan dapat memerintahkan supaya dilakukan sekestrasi: 1. atas barang-barang bergerak yang telah disita dan tangan seorang debitur; 2. atas suatu barang bergerak atau barang tak bergerak, yang hak milik mutlak atau besit atas barang itu menjadi sengketa antara dua orang atau lebih; 3. atas barang-barang yang ditawarkan oleh seorang debitur untuk membayar utangnya.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.