KUHPerdataPasal 1735Bab XIversi 1847
Pasal 1735 Penerima titipan yang ditugaskan melakukan sekestrasi tidak dapat dibebaskan dan kewajiban menyimpan barang titipan itu sebelum sengketa diselesaikan kecuali bila orang-orang yang berkepentingan telah memberi izin untuk itu atau bila ada alasan yang sah.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.