KUHPerdataPasal 1729Bab XIversi 1847
Pasal 1729 Penerima titipan berhak menahan barang titipan selama belum diganti semua ongkos kerugian yang wajib dibayar kepadanya karena penitipan itu. BAGIAN 3 Sekestrasi dan Pelbagai Jenisnya
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.