KUHPerdataPasal 1719Bab XIversi 1847
Pasal 1719 Penerima titipan tidak boleh mengembalikan barang titipan itu selain kepada orang yang menitipkan sendiri barang itu atau kepada orang yang atas namanya menitipkan barang itu, atau kepada wakil yang ditunjuknya untuk menerima kembali barang termaksud.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.