KUHPerdataPasal 1718Bab XIversi 1847
Pasal 1718 Jika barang titipan itu mendatangkan hasil dan hasil itu telah dipungut atau diterima oleh penerima titipan, maka wajiblah ia mengembalikan hasil itu. Ia tidak harus membayar bunga atas uang yang dititipkan kepadanya tetapi jika ia lalai mengembalikan uang itu maka terhitung dari hari penagihan ia wajib membayar bunga.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.