KUHPerdataPasal 1714Bab XIversi 1847
Pasal 1714 Penerima titipan wajib mengembalikan barang yang sama dengan yang diterimanya. Dengan demikian, kalau titipan itu berupa uang tunai maka wajib dikembalikan uang tunai dalam jumlah dan jenis mata uang seperti semula biarpun mata uang itu sudah naik atau turun nilainya.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.