KUHPerdataPasal 1707Bab XIversi 1847
Pasal 1707 Ketentuan dalam pasal di atas ini wajib diterapkan secara lebih teliti: 1. jika penerima titipan itu yang mula-mula menawarkan diri untuk menyimpan barang itu; 2. jika ia meminta dijanjikan suatu upah untuk penitipan itu; 3. jika penitipan itu terjadi terutama untuk kepentingan penerima titipan; 4. jika diperjanjikan dengan tegas, bahwa penerima titipan bertanggung jawab atau semua kelalaian dalam menyimpan barang titipan itu.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.