KUHPerdataPasal 1701Bab XIversi 1847
Pasal 1701 Penitipan barang dengan sukarela hanya dapat dilakukan antara orang-orang yang cakap untuk mengadakan perjanjian. Akan tetapi jika orang yang cakap untuk mengadakan perjanjian menerima titipan barang dan seseorang yang tidak cakap untuk itu, maka ia harus memenuhi semua kewajiban seorang penerima titip murni.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.