KUHPerdataPasal 1695Bab XIversi 1847
Pasal 1695 Ada dua jenis penitipan barang yaitu; penitipan murni (sejati) dan Sekestrasi (penitipan dalam perselisihan). BAGIAN 2 Penitipan Murni
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.