KUHPerdataPasal 169Bab VIIversi 1847
Pasal 169 Hibah-hibah itu dapat berkenaan dengan barang-barang yang telah ada seperti yang dirinci dalam akta hibahnya, dapat pula dengan seluruh atau sebagian harta warisan si penghibah.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.