KUHPerdataPasal 1675Bab Xversi 1847
Pasal 1675 Ketentuan-ketentuan Pasal 879, 880, 881 884, 894, dan akhirnya juga Bagian 7 dan 8 dan Bab XIII Buku Kedua Kitab Undang-undang Hukum Perdata ini, berlaku pula terhadap hibah. BAGIAN 2 Kemampuan Untuk Memberikan dan Menerima Hibah
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.