KUHPerdataPasal 1664Bab IXversi 1847
Pasal 1664 Jika akta pendirian, reglemen atau perjanjian itu tidak menentukan cara lain maka hak para anggota bersifat perorangan dan tidak beralih kepada para ahli waris.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.