KUHPerdataPasal 1661Bab IXversi 1847
Pasal 1661 Para anggota badan hukum sebagai perseorangan tidak bertanggung jawab atas perjanjian- perjanjian perkumpulannya. Semua utang perkumpulan itu hanya dapat dilunasi dengan harta benda perkumpulan.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.