KUHPerdataPasal 1658Bab IXversi 1847
Pasal 1658 Selama tidak diatur secara lain dalam akta pendirian, surat perjanjian dan reglemen, para pengurus wajib menyerahkan perhitungan dan pertanggungjawaban kepada semua anggota badan hukum, dan untuk itu tiap anggota berkuasa menggugat mereka di hadapan Pengadilan.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.