KUHPerdataPasal 1646Bab VIIIversi 1847
Pasal 1646 Perseroan bubar: 1. karena waktu yang ditetapkan dalam perjanjian telah habis; 2. karena musnahnya barang yang dipergunakan untuk tujuan perseroan atau karena tercapainya tujuan itu; 3. karena kehendak beberapa peserta atau salah seorang peserta 4. karena salah seorang dari peserta meninggal dunia, di tempat di bawah pengampuan atau bangkrut atau dinyatakan sebagai orang yang tidak mampu.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.