KUHPerdataPasal 1643Bab VIIIversi 1847
Pasal 1643 Para peserta boleh ditagih oleh kreditur, yang berhubungan dagang dengan mereka, masing- masing untuk jumlah dan bagian yang sama, walaupun andil seorang peserta dalam perseroan itu lebih kecil daripada andil peserta lain, kecuali jika pada waktu membuat utang itu ditentukan dengan tegas bahwa para peserta wajib memikul utang itu bersama-sama menurut perbandingan saham masing-masing dalam perseroan itu.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.