KUHPerdataPasal 1642Bab VIIIversi 1847
Pasal 1642 Masing-masing peserta tidak terikat untuk seluruh utang perseroan dan tidak boleh mengikatkan para peserta lain jika mereka ini tidak memberi kuasa untuk itu kepadanya.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.