KUHPerdataPasal 1641Bab VIIIversi 1847
Pasal 1641 Setiap peserta walaupun tanpa izin para peserta lain, boleh menerima orang lain sebagai teman penerima bagian kepunyaan peserta dan perseroan itu, tetapi tanpa izin para peserta lain ia tidak boleh memasukkan temannya itu ke dalam perseroan sebagai peserta meskipun ia ditugaskan mengurus barang-barang kekayaan perseroan. BAGIAN 3 Ikatan Para Peserta Terhadap Orang Lain
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.