KUHPerdataPasal 1638Bab VIIIversi 1847
Pasal 1638 Jika diperjanjikan bahwa salah seorang dari pada anggota pengurus tidak boleh bertindak kalau tidak bersama-sama dengan para pengurus lain, maka tanpa perjanjian baru seorang pengurus tidak boleh berbuat apa pun tanpa bantuan dari rekan-rekannya walaupun mereka ini pada waktu itu tidak mampu untuk ikut mengurus perseroan itu.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.