KUHPerdataPasal 1635Bab VIIIversi 1847
Pasal 1635 Perjanjian yang memberikan keuntungan saja kepada salah seorang daripada peserta adalah batal. Akan tetapi diperbolehkan diperjanjikan bahwa semua kerugian hanya akan ditanggung oleh salah seorang peserta atau lebih.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.