KUHPerdataPasal 1634Bab VIIIversi 1847
Pasal 1634 Para peserta tidak boleh berjanji, bahwa jumlah bagian mereka masing-masing dalam perseroan dapat ditetapkan oleh salah seorang dari mereka atau orang lain. Perjanjian demikian harus dianggap dari semula sebagai tidak tertulis dan dalam hal ini harus diperhatikan ketentuan- ketentuan Pasal 1633.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.