KUHPerdataPasal 1630Bab VIIIversi 1847
Pasal 1630 Tiap peserta wajib memberikan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh perseroan karena kesalahannya,sedang kerugian itu tidak boleh ia perhitungkan dengan keuntungan yang sudah ia masukkan ke dalam perseroan tersebut berkat usaha dan kegiatannya.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.