KUHPerdataPasal 1629Bab VIIIversi 1847
Pasal 1629 Jika salah seorang peserta sudah menerima bagiannya dari piutang perseroan, dan kemudian debitur jatuh miskin maka peserta tersebut harus memasukkan uang yang sudah ia terima itu ke dalam kas bersama, meskipun ia sudah memberi kuitansi untuk bagiannya sendiri.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.