KUHPerdataPasal 1623Bab VIIIversi 1847
Pasal 1623 Perseroan perdata yang terbatas hanya menyangkut barang-barang tertentu, pemakaiannya atau hasil-hasil yang akan diperoleh dari barang-barang itu, mengenai usaha tertentu atau penyelenggaraan suatu perusahaan atau pekerjaan tetap. BAGIAN 2 Persetujuan-persetujuan Antara Para Peserta Satu Sama Lain
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.