KUHPerdataPasal 1615Bab VIIversi 1847
Pasal 1615 Para tukang batu, tukang kayu, tukang besi dan tukang-tukang lainnya yang dengan suatu harga tertentu menyanggupi pembuatan sesuatu atas tanggung jawab sendiri secara langsung, terikat pada aturan-aturan yang ditetapkan dalam bagian ini. Mereka adalah pemborong dalam bidang yang mereka kerjakan.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.