KUHPerdataPasal 1611Bab VIIversi 1847
Pasal 1611 Pemberi tugas, bila menghendakinya dapat memutuskan perjanjian pemborongan itu, walaupun pekerjaan itu telah dimuai, asal ia memberikan ganti rugi sepenuhnya kepada pemborong atas semua biaya yang telah dikeluarkannya untuk pekerjaan itu dan atas hilangnya keuntungan.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.