KUHPerdataPasal 1603wBab VIIversi 1847
Pasal 1603w Wewenang para pihak untuk menuntut pemutusan hubungan kerja berdasarkan Pasal 1267 serta penggantian biaya, kerugian dan bunga, tidak hapus karena ketentuan-ketentuan dalam bagian ini. KETENTUAN PENUTUP
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.