Pasal 1603v Masing-masing pihak, setiap waktu, juga sebelum pekerjaan dimulai, berhak berdasarkan alasan- alasan penting untuk mengajukan surat permintaan kepada Pengadilan di tempat kediamannya yang sebenarnya, supaya perjanjian kerja dinyatakan putus. Tiap janji yang dapat menghapuskan atau membatasi hak ini adalah batal. Selain alasan-alasan mendesak termaksud pada Pasal 1603n, perubahan-perubahan keadaan dalam mana pekerjaan dilakukan, yang sedemikian rupa sifatnya sehingga adalah layak segera diputuskannya hubungan kerja itu, juga dianggap sebagai alasan-alasan penting. Pengadilan tak boleh meluluskan permohonan sebelum mendengar atau memanggil secara sah pihak lainnya.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.